GEPRINDO : DI ANGGAP TERLALU SERING MELAKUKAN PERBUATAN TERCELA, JOKOWI LAYAK DIBERHENTIKAN
Oleh: Bastian P Simanjuntak
Pemberhentian Presiden di atur dalam UUD 1945 pasal 7A yang berbunyi : Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa penghianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pdana berat lainnya, atau PERBUATAN TERCELA maupun apabila tidak terbukti lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Berdasarkan kamus besar Bahasa Indonesia “Cela” (kata benda) Sesuatu yang menyebabkan kurang sempurna; cacat; kekurangan; aib; noda; hinaan; kecaman; kritik, kata “Tercela” (kata kerja) adalah patut dicela; tidak pantas;
Dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 pasal 10 ayat (3) yang dimaksud dengan perbuatan tercela adalah perbuatan yang dapat merendahkan martabat presiden dan/atau Wakil presiden.
Mantan Ketua MK Hamdan Zoelva pernah mengatakan dalam bukunya yang berjudul Impeachment Presiden edisi revisi terbitan KonsPress, “sedikit peluang yang memberi jalan mudah bagi pemakzulan Presiden Indonesia adalah adanya “PERBUATAN TERCELA” yang dapat dimaknai secara multitafsir dan sangat tergantung pada pemahaman dan penafsiran para politisi di DPR dan MPR. UUD 1945 tidak memberikan penjelasan yang jelas tentang apa yang dimaksud dengan “perbuatan tercela, sedangkan dalam UU MK, perbuatan tercela hanya memberikan petunjuk yang dapat merendahkan martabat presiden.
Menurut pandangan saya, Pancasila sebagai dasar negara merupakan sumber dari segala sumber hukum atau sumber dari tertib hukum di Indonesia sedangkan Pancasila sebagai Asas tunggal merupakan cara pandang Ideologi Bangsa Indonesia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, sehingga seorang presiden wajib tunduk terhadap hukum dan memiliki karakter kepemimpinan yang berdasarkan Pancasila. Karakter kepemimpinan Pancasila terkandung dalam 45 butir Pancasila. Jika seorang Presiden RI melakukan perbuatan-perbuatan diluar butir-butir Pancasila dan atas perbuatannya itu ia telah merugikan kepentingan Bangsa dan Negara, maka perbuatannya bisa di kategorikan sebagai PERBUATAN TERCELA.
Saya mencatat beberapa hal yang bisa dikategorikan sebagai perbuatan tercela yang telah dilakukan oleh Jokowi.
1.Jokowi Berbohong :
a. Berbohong terkait Mobil ESEMKA, ternyata mobil ESEMKA bukan mobil buatan dalam negeri, sebagian besar komponennya impor dari cina, dan copotan dari mobil-mobil yang sudah ada. Proyek Mobil ESEMKA ternyata hanya dijadikan alat pencitraan demi meraih simpatik masyarakat
b. Ketika pencalonan dirinya sebagai gubernur di depan masyarakat ia pernah menyatakan komitmennya untuk menyelesaikan tugasnya sebagai gubernur selama 5 tahun, namun kenyataanya Jokowi ikut dalam pilpres pada tahun 2014.
c. Dalam kampanyeny sebagai calon presiden ia pernah berjanji akan membeli kembali Indosat, kenyataanya hingga saat ini ucapannya tidak terbukti.
2.Jokowi teledor dalam mengambil keputusan
a.Teledor dalam menandatangani perpres, seperti yang pernah terjadi dalam penandatanganan perpres Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2015 tentang Kenaikan Tunjangan Uang Muka Pembelian Mobil Pejabat Negara.
b.Menghapus ribuan perda tanpa proses kajian, tindakan ini sangat beresiko bagi kepentingan bangsa dan negara.
3. Jokowi tidak mampu melanjutkan reformasi di bidang hukum
a.Lembaga KPK menjadi tumpul, penyelesaian kasus Transjakarta, Sumber Waras, Reklamasi, Pembelian Tanah miliki Pemprov DKI di cengkareng, terkesan mandek meskipun sudah memiliki bukti-bukti hukum yang lebih dari cukup.
b.Hilangnya rasa kepercayaan masyarakat terhadap lembaga tinggi BPK akibat ucapan ketua KPK Agus Rahardjo yang mematahkan hasil audit investigasi Sumber waras, dalam situasi ini Jokowi tidak berbuat apa-apa demi menjaga kredibilitas lembaga tinggi BPK., padalah dalam hierarki tata negara, lembaga KPK tingkatanya dibawah lembaga BPK.
c.Di undangnya Aguan ke Istana padahal Aguan diberikan Cekal oleh KPK dalam kasus reklamasi, bahkan terakhir beredar khabar status Cegah Aguan tidak diperpanjang oleh KPK.
d.TIdak bisa menyelesaikan kasus-kasus hukum besar seperti kasus BLBI dan kasus skandal Freeport. Jokowi malahan menerbitkan Tax Amnesty yang juga berlaku untuk para penjahat BLBI, sedangkan dalam kasus freeport Jokowi malahan berkoalisi dengan Setya Novanto tokoh utama Skandal Freeport, dan tidak memberhentikan Luhut Panjaitan yang namanya telah disebutkan sebanyak 66 kali dalam bocoran rekaman skandal freeport.
4.Jokowi melanggar etika dan menyakiti hati rakyat
a.Jokowi melanggar kontrak politik dengan Rakyat Pasar Ikan Luar Batang. Ia pernah berjanji tidak akan menggusur masyarakat pasar ikan luar batang dengan kontrak politik tertulisnya dihadapan masyarakat pasar ikan, bahkan ia menjanjikan sertifikat kepada masyarakat disana. Namun kenyataanya ketika masyarakat pasar ikan di gusur oleh Ahok, Jokowi sama sekali tidak merespon jeritan penderitaan masyarakat pasar ikan yang sudah seringkali di beritakan oleh media, maupun disampaikan oleh masyarakat secara langsung ke Istana Negara.
b.Jokowi terkesan lebih membela kepentingan Pemilik Modal besar dan kepentingan negara Tiongkok dan Jokowi tidak berpihak kepada rakyat pribumi.
c.Jokowi Tidak mau menemui perwakilan umat islam dalam peristiwa demonstrasi 4 November 2016 di depan istana Negara terkait kasus penistaan agama oleh Ahok, meskipun massa aksi yang ikut serta dalam demonstrasi tersebut berjumlah jutaan orang, Jokowi terkesan tidak perduli, malahan ia memilih mengunjungi proyek di Bandara-Soekarno Hatta.
Berdasarkan pemaparan sederhana diatas, masyarakat pribumi harus bersatu dan bersama-sama mendesak DPR agar segera menggunakan hak-hak konstitusionalnya untuk memberhentikan Presiden Jokowi demi mencegah permasalahan-permasalahan yang lebih besar kedepannya.
Bangsa Indonesia berhak mendapatkan pemimpin yang terbaik yang memiliki keberanian, diterima masyarakat, dipercaya, adil, memiliki kapabilitas, memiliki pemikiran-pemikiran yang hebat dalam membangun jiwa bangsa, bukan pemimpin palsu hasil polesan pencitraan media bayaran para Pemilik modal besar.
Salam Pribumi Indonesia!
Bastian P Simanjuntak
Presiden
Gerakan Pribumi Indonesia (GEPRINDO)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar