PEDOMAN
DASAR
BADAN
PENGELOLA LATIHAN
HIMPUNAN
MAHASISWA ISLAM
PENDAHULUAN
Latihan
kader pada hakikatnya merupakan bentuk perkaderan HMI yang
berorientasi pada pembentukan watak kepribadian, pola pikir, visi,
orientasi serta berwawasan ke-HMI-an yang paling elementer. Kedudukan
dan peranan latihan ini adalah untuk meletakkan fundamen bagi setiap
kader HMI yang dituntut siap mengemban amanah dan tanggung jawab
untuk membangun bangsa Indonesia di masa depan. Oleh karena itu
posisi latihan ini sangat menentukan gerak dan dinamika para kader
maupun organisasi, sehingga apabila penanggung jawab latihan keliru
dalam mengkomunikasikan dan mensosialisasikan semangat dan gagasan
dasarnya maka keliru pula pengembangan bentuk-bentuk pembinaan
berikutnya, baik pada up-grading
maupun aktivitas.
Berkaitan
dengan persoalan tersebut dalam latihan sangat dibutuhkan lembaga
serta forum yang mencurahkan konsentrasi pemikiran pada pengembangan
kualitas para pengelola latihan, kemampuan konsepsi maupun
manajerial.
Berawal
dari kesadaran dan tanggung jawab yang mendalam tersebut maka
dibentuklah Badan Pengelola Latihan (BPL) Himpunan Mahasiswa Islam.
Berikut adalah pedoman dasarnya:
BAGIAN
I
NAMA,
STATUS DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal
1.: Nama
Badan
ini bernama Badan Pengelola Latihan Himpunan Mahasiswa Islam yang
disingkat BPL HMI
Pasal
2: Status
Badan
ini berstatus sebagai badan khusus HMI (pasal 51, 52, 55, 62 ayat c
dan pasal 63 ART HMI)
Pasal 3: Tempat Dan Kedudukan
- BPL PB HMI berkedudukan di tingkat Pengurus Besar HMI
- BPL HMI Cabang berkedudukan di tingkat HMI Cabang.
BAGIAN II
TUGAS, WEWENANG DAN
TANGGUNGJAWAB
Pasal 4: Tugas
- Menyiapkan pengelola latihan atas permintaan pengurus HMI setingkat
- Meningkatkan kualitas dan kuantitas pengelola latihan dengan jalan menyelenggarakan training pengelola latihan dan mengadakan forum-forum internal di lingkungan intern BPL HMI.
- Meningkatkan kualitas latihan dengan jalan memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan latihan.
- Membuat panduan pengelolaan training HMI
- Melakukan standarisasi pengelola training dan pengelolaan training
- Memberikan informasi kepada pengurus HMI setingkat tentang perkembangan kualitas latihan.
Pasal 5: Wewenang
- BPL PB HMI memiliki kewenangan untuk menyiapkan pengelolaan pelatihan di tingkat nasional yang meliputi Latihan Kader III, pusdiklat, up grading instruktur NDP dan up-grading manajemen organisasi dan kepemimpinan.
- BPL HMI Cabang memiliki kewenangan untuk menyiapkan penglolaan pelatihan yang meliputi Latihan Kader (LK) I, LK II dan latihan ke HMI-an lainnya.
- BPL dapat menyelenggarakan training lain yang berkenaan dengan pengembangan sumberdaya manusia
Pasal 6: Tanggungjawab
- BPL PB HMI bertanggungjawab kepada Pengurus Besar HMI melalui Musyawarah Nasional BPL HMI.
- BPL HMI Cabang bertanggungjawab kepada Pengurus HMI Cabang melalui Musyawarah BPL HMI Cabang.
BAGIAN III
KEANGGOTAAN
Pasal 7: Syarat Dan Keanggotaan
- Anggota BPL HMI adalah anggota HMI yang telah mengikuti training pengelola latihan
- Anggota BPL HMI terdiri dari Instruktur Muda, Instruktur Madya, dan Instruktur Utama.
- Anggota BPL HMI dapat kehilangan status keanggotaan apabila:
- Habis masa keanggotaan HMI
- Meninggal Dunia.
- Mengundurkan diri.
- Diskorsing atau Dipecat
BAGIAN IV
SKORSING DAN
PEMECATAN
Pasal 8: Kriteria Skorsing dan Pemecatan
- Anggota BPL HMI dapat diskorsing karena:
- Bertindak bertentangan dengan kode etik pengelola latihan
- Bertindak merugikan dan mencemarkan nama baik korp BPL HMI.
- Anggota diskors atau dipecat dapat melakukan pembelaan dalam forum yang ditunjuk untuk itu.
- Mengenai skorsing/pemecatan dan tata cara pembelaan diatur dalam ketentuan tersendiri.
BAGIAN V
ORGANISASI
Pasal 9: Struktur
- Struktur organisasi ini adalah di tingkat pengurus besar dan pengurus HMI cabang
- Hubungan pengurus HMI setingkat dengan BPL PB HMI adalah instruktif.
- Hubungan BPL PB HMI dengan BPL HMI Cabang adalah instruktif.
Pasal 10:
Kepengurusan.
- Pengurus BPL HMI sekurang-kurangnya terdiri dari ketua umum, sekretaris umum dan bendahara umum.
- Yang dapat menjadi pengurus BPL PB HMI adalah anggota BPL HMI yang telah memenuhi kualifikasi Instruktur Utama
- Yang dapat menjadi pengurus BPL HMI Cabang adalah anggota BPL HMI yang telah memenuhi kualifikasi Instruktur
- Periode BPL HMI disesuaikan dengan periode kepengurusan HMI setingkat.
- Pengurus BPL HMI dilarang merangkap jabatan dalam jabatan struktur HMI, dan badan khusus/lembaga kekaryaan lainnya.
BAGIAN VI
MUSYAWARAH
Pasal 11: Musyawarah Nasional
- Musyawarah Nasional (Munas) BPL HMI diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam 2 tahun.
- Munas BPL HMI adalah musyawarah utusan BPL HMI Cabang, masing-masing BPL HMI Cabang diwakili oleh 1 (satu) orang
Pasal 12: Musyawarah BPL HMI Cabang
- Musyawarah BPL HMI Cabang diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam setahun.
- Musyawarah BPL HMI Cabang adalah musyawarah anggota BPL HMI di tingkat HMI cabang.
BAGIAN
VII
ADMINISTRASI
LEMBAGA
Pasal
13: Surat Menyurat
- Surat kedalam memakai nomor .../A/Sek/BPL/Bulan/Tahun. (Bulan & Tahun Hijriyah)
- Surat keluar memakai nomor .../B/Sek/BPL/Bulan/Tahun. (Bulan & Tahun Hijriyah)
- Bentuk surat disesuaikan dengan bentuk yang dijelaskan didalam pedoman administrasi HMI.
Pasal 14: Keuangan
- Keuangan BPL HMI ini dapat dikelola bersama dengan pengurus HMI setingkat.
- Sumber keuangan berasal dari sumbangan yang tidak mengikat dan usaha halal.
BAB
VIII
ATURAN
TAMBAHAN
Pasal
15:
Perubahan
pedoman dasar ini dapat dilakukan dalam forum musyawarah nasional BPL
HMI.
Pasal 16:
- Penjabaran tentang kualifikasi keanggotaan BPL HMI akan dijelaskan dalam pola pembinaan pengelola latihan
- Penjabaran tentang struktur organisasi, fungsi dan peran BPL HMI akan dijelaskan dalam Tata Kerja BPL HMI
- Hal-hal yang belum diatur dalam ketentuan ini akan diatur dalam ketentuan lain dengan tidak bertentangan dengan AD/ART HMI dan pedoman organisasi lainnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar