KODE
ETIK PENGELOLAAN LATIHAN HMI
PENDAHULUAN
Maha
suci Allah yang telah menganugrahkan hamba-Nya kejernihan dan
ketulusan hati nurani terhadap sesama makhluk ciptaan-Nya.
Bahwa
kode etik merupakan kaidah yang mengatur sikap dan perilaku agar
dapat bertindak secara baik dan benar, dapat menghindari dari hal-hal
yang dianggap buruk, yang penghayatan dan pengamalannya didasari oleh
moralitas yang dalam. Karena pada dasarnya setiap orang dengan segala
harapan dan keinginannya, cenderung mendambakan ketenangan dalam
kelompok serta merasa bertanggungjawab terhadap kelompok tersebut,
karena dimana eksistensi dan missi yang dianggapnya mulia. Dengan
demikian, maka kedudukan suatu kode etik tersebut adalah sebagai
tolok ukur kesetiaan anggota kelompok terhadap tata nilainya.
Pelaku-pelaku
yang setia menekuni sikap dan tindakan seperti yang ditunjukkan oleh
kode etik, mereka dikategorikan sebagai pengemban setia dari
nilai-nilai kelompok yang diperjuangkannya, dan pada saatnya mereka
mendapat ganjaran yang terhormat dari anggota kelompoknya.
Sebaliknya
pelaku yang cenderung lalai dalam mengemban kode etik, pada saatnya
akan mendapatkan tekanan sosial dari kelompoknya yang menyadari
dirinya untuk mengentalkan kesetiaan pada tata nilai kelompok dengan
jalan memberikan kepatuhan pada kode etik.
Demikian
juga halnya pengelola latihan sebagi satu kelompok yang secara sadar
terlibat dalam proses pengelolaan pelatihan di HMI, perlu mendalami
dan mentaati kode etik yang dirimuskan sebagai berikut:
BAGIAN
I
SIKAP
DAN PERILAKU UMUM
Pasal
I: Peran Keilmuan
Pengelola
training memberikan perhatian tinggi pada kegiatan keilmuan, terutama
pada materi garap yang ditanganinya dalam training, serta berusaha
mencari relevansi penerangan ilmu tersebut.
Pasal
2. Citra Kekaderan
Dalam
forum manapun juga, pengelola training selalu menjaga nama baik
kelompok/himpunan serta mengembangkan citra kekaderan dengan tingkah
laku simpatik.
Pasal
3. Peran Kemasyarakatan
a. Pengelola training
selalu berusaha menjadi satu dalam kegiatan masyarakat
dilingkungannya, serta berusaha memberikan andil agar kegiatan yang
berlangsung tersebut berjalan secara lebih bermakna kemanusiaan
berlandaskan Islam.
b. Berusaha
menetralisir gambaran yang keliru tentang islam maupun mission HMI
pada kalangan masyarakat yang mengalami salah pengertian.
Pasal
4: Membina Komisariat
Pengelola
training selalu berusaha mengikuti perkembangan kegiatan komisariat
dan ikut serta dalam usaha meningkatkan kualitas anggota komisariat
tersebut.
Pasal
5: Fungsionaris Himpunan.
a. Membagi waktu sebaik-baiknya agar
tidak hanya ‘hanyut’ dalam kegiatan rutin operasionalisasi
program, dengan selalu berpartisipasi pada perumusan dan evaluasi
langkah strategis perkaderan.
b. Tugas dan tanggungjawab pada jabatan
fungsionaris himpunan disingkronkan dengan tugas dan tanggungjawab
sebagai kelompok pengelola latihan.
Pasal
6. Aktivitas Kampus
a. Pengelola training pada periode
tertentu mengkhususkan diri pada kesibukan kampus/intra universitas,
tetap selalu menjaga dan memelihara komuniksi serta terlibat secara
adil dengan langkah pengelolaan training.
b. Pada waktu tertentu masih menyisihkan
untuk berperan secara fisik pada kegiatan pengelolaan training, tanpa
mengacaukan suasana khas yang masing-masing terdapat pada intra dan
ekstra universitas.
Pasal
7: Pengembangan Diri
a. Pengelolaan training selalu berdaya
upaya memperdalam persepsi dan penguasaan ketrampilan serta
pematangan kepribadian, baik secara kolektif maupun aktifitas
individual
b. Secara periodik pengelola training
menunjukkan prestasi di luar forum kemahasiswaan, misalnya dunia
kemahasiswaan, keilmuwan seperti penulisan paper dan sebagainya.
BAGIAN
II
PADA
SAAT MENJADI PEMANDU
Pasal
8: Terhadap Diri Sendiri
a. Pemandu putra
adalah: pakaian rapi, baju dengan krah, lengkap dengan sabuk dan
sepatu, serta mengenakan gordon dan muts.
b. Pemandu putri:
pakaian sopan dengan mode yang menutup aurat tidak ketat, mamakai
sepatu, dan perhiasan seperlunya.
c. Sedapat mungkin
full
time di
medan training atau hanya meninggalkan medan hanya apabila ada
keperluan sangat penting.
d. Membawa bahan
bacaan yang berhubungan dengan kebutuhan training serta Al Qur’an
dan terjemahnya.
Pasal
9. Sebagai Tim Pemandu
a. Tim pemandu menjaga
kerahasiaan kondite/penilaian terhadap trainers selama pelatihan
berlangsung dan mengumumkan pada akhir pelatihan setelah melakukan
perhitungan orestasi secara teliti.
b. Mengadakan
pembagian tugas yang seimbang pada setiap sesion bagi setiap pemandu.
c. Memimpin studi Al
Qur’an (ba’da magrib) bagi trainers secara khusus menurut tingkat
kemampuannya.
d. Memilih ayat-ayat
alqur’an untuk dibacakan pada acara pembukaan sesuai konteks
langsung dengan materi acara.
e. Mengambil alih
tanggungjawab mengisi materi, apabila pemateri yang bertugas
betul-betul berhalangan, sedangkan waktu untuk mencari penggantinya
sudah tidak mungkin.
f. Pada saat selesai training langsung
meyelesaikan laporan training secara rapi dan lengkap untuk dijilid.
Pasal
10: Sesama Pemandu
a. Memeriksa kembali pembagian tugas
sebelum masuk ruangan training dan tidak melakukan pemotongan
pembicaraan rekan pemandu.
b. Pemandu tidak dibenarkan berbicara
atau berbisik-bisik di depan forum, sebaiknya komunikasi pada saat
tersebut secara tertulis.
c. Selama acara
berlangsung harus selalu ada minimal seorang pemandu di lokasi
training serta jangan sering keluar masuk lokasi.
d. Sesama pemandu
(putra putri) yang mempunya ‘ikatan’
pribadi agar tidak menampakkan hubungan istimewa di medan training.
e. Sesama tim pemandu
menggunakan waktu yang ada untuk bertukar fikiran tentang berbagai
persoalan.
Pasal
11: Terhadap narasumber
a. Pemandu
menyampaikan perkembangan training pada narasumber yang akan
memberikan materi, kemudian mempersilahkan mengisi materi apabila
waktunya sudah masuk.
b. Selama narasumber
berada dalam loksi maupun di lokasi, agar pemandu mengesankan sikap
ukhuwah
islamiyah terhadap
narasumber.
c. Memanfaatkan waktu
yang tersedia untuk berdiskusi (informal) dengan narasumber, baik
segara sesuatu yang berkaitan dengan perkaderan maupun topik umum
yang aktual.
d. Pada sesion
berikutnya, pemandu dapat memantapkan materi yang disampaikan
terdahulu tanpa keluar dari pola yang sudah ada.
Pasal
12: Terhadap Trainer.
a. Pemandu menunjukkan
rasa penghargaan dan persaudaraan terhadap trainee, misalnya mulai
pada penyebutan nama yang benar, memperhatikan asal usul, bersabar
mengikuti jalan pikirannya, memahami latar belakangnya dan
seterusnya.
b. Pemandu tidak
menunjukkan sikap atau tindakan yang membawa kesan pilih kasih.
c. Pemandu tidak
menunjukkan senyum atau rasa geli yang wajar dalam menyaksikan
tindakan trainee yang bersifat lucu.
d. Pemandu apabila
terpaksa menjatuhkan sanksi terhadap trainee, hendaknya dengan cara
mendidik dan teknik yang tidak berakibat menimbulkan antipati.
e. Pada dasarnya
pemandu harus menyesuaikan diri dengan kesepakatan ketertiban
trainers. Dan memberi contoh shalat berjamaah maupun aktifitas
masjid.
f. Diskusi (informal)
dapat dilakukan dilakukan diluar lokasi dengan trainee yang sifatnya
melayani hasrat ingin tahu dari trainee dengan menyesuaikan dengan
penggarapan dalam lokasi.
g. Apabila suatu saat
di medan training, pemandu ‘bersimpatik’ secara feeling terhadap
lawan jenisnya hendaknya selalu bertindak dewasa sehingga tidak
perlu
menunjukkan tingkah laku yang mengundang ‘penilaian negatif’.
Pasal
13: Terhadap Panitia
a. Pemandu selalu
berusaha memahami kondisi dan permasalahan yang dihadapi panitia,
dengan memberikan bimbingan maupun dorongan moril.
b. Hal-hal yang
menyangkut fasilitas kesekretariatan training maupun konsumsinya
diperlukan hanya sebatas kemampuan panitia.
c. Menyesuaikan
pengaturan acara atau di dalam dan di luar lokasi dengan pesiapan
teknis yang selesai dikerjakan panitia, dengan lebih dulu mengadakan
pemeriksaan.
d. Waktu luang dari
panitia dimanfaatkan untuk melakukan diskusi tentang topik yang
bersifat memperdalam persepsi dan wawasan berfikir panitia.
Pasal
14: Terhadap Sesama Anggota Korp BPL
a. Rekan BPL yang
tidak bertugas diajak untuk mempelajari jalannya training sekedar
tukar fikiran untuk mendapatkan hasil maksimal.
b. Dalam keadaan
situasi training ang memerlukan bantuan untuk mempertahankan target
training maka rekan korps
BPL yang berkinjung dapat diminta tenaga khusus.
Pasal
15: Terhadap Alumni
a. Alumni (terutama
yang pernah mengelola training) yang berrkunjung ke medan training,
kalau mungkin diperkenalkan dengan trainers disertai dialog singkat
tanpa merubah manual.
b. Terhadap alumni
tersebut, pemandu melakukan diskusi intensif mengenai perkembangan
perkaderan.
Pasal
16: Terhadap Masyarakat
a. Pemandu
bertanggungjawab memlihara nama baik HMI pada masyarakat sekitar.
b. Pemandu mengatur
kegiatan yang bersifat pengabdian masyarakat sekitar sesuai kebutuhan
masyarakat yang mungkin digarap.
BAGIAN
III
PADA
SAAT MENJADI PEMATERI
Pasal
47: Terhadap Diri Sendiri
a. Pemateri pada saat
dihubungi panitia segera memberi kepastian kesedaan atau tidak.
b. Membawa bahan
bacaan yang berhubungan dengan kebutuhan training serta Al Qur’an
dan terjemahnya.
c. Menyesuaikan
pakaian pemandu.
d. Mengisi riwayat
hidup sebelum masuk lokasi training.
Pasal 18: Terhadap
Trainer
a. Pemateri memberikan
kesempatan yang merata dan adil pada trainee untuk bicara, serta
menghargai pendapat peserta dan membimbing merumuskan pendapat
mereka.
b. Pada saat trainer
berbicara hendaknya pemateri memberikan perhatian sunguh sungguh.
c. Trainer
yang konsentrasinya terganggu atau tertidur dan semacamnya hendaknya
ditegur.
d. Treiner
yang masih berminat berbincang diluar lokasi, hendaknya dilayani
selama kondisi memungkinkan.
Pasal
19: Terhadap Sesama Nara Sumber
a. Diusahakan sebelum
mengisi materi, berdialog dengan rekan narasumber yang mengasuh
metari sejenis dan yang berkaitan.
b. Saling mengisi
dengan materi yang
disampaikan.
Pasal
20. Terhadap Tim Pemandu
a. Memberikan
informasi dan membantu memberikan pertimbangan kepada pemandu apabila
diperlukan atau bila terjadi kekurangsiapan dari pemandu, agar
training berrlangsung mencapai target.
b. Membuat penilaian
tertulis kepada korp BPL tantang kondite pemandu, sebagai bahan
perbandingan evaluasi.
BAGIAN
IV
SANKSI
Pasal
21:
Pelanggaran
terhadap kode etik pengelola latihan akan dikenakan sanksi, dari
sanksi paling ringan sampai paling berat.
BAGIAN
V
PENUTUP
Pasal
22:
Hal-hal
yang belum diatur dalam kode etik ini, akan disesuaikan dengan
pedoman BPL dan aturan operasinya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar