Minggu, 16 November 2014

KODE ETIK PENGELOLA LATIHAN


KODE ETIK PENGELOLAAN LATIHAN HMI


PENDAHULUAN
Maha suci Allah yang telah menganugrahkan hamba-Nya kejernihan dan ketulusan hati nurani terhadap sesama makhluk ciptaan-Nya.
Bahwa kode etik merupakan kaidah yang mengatur sikap dan perilaku agar dapat bertindak secara baik dan benar, dapat menghindari dari hal-hal yang dianggap buruk, yang penghayatan dan pengamalannya didasari oleh moralitas yang dalam. Karena pada dasarnya setiap orang dengan segala harapan dan keinginannya, cenderung mendambakan ketenangan dalam kelompok serta merasa bertanggungjawab terhadap kelompok tersebut, karena dimana eksistensi dan missi yang dianggapnya mulia. Dengan demikian, maka kedudukan suatu kode etik tersebut adalah sebagai tolok ukur kesetiaan anggota kelompok terhadap tata nilainya.
Pelaku-pelaku yang setia menekuni sikap dan tindakan seperti yang ditunjukkan oleh kode etik, mereka dikategorikan sebagai pengemban setia dari nilai-nilai kelompok yang diperjuangkannya, dan pada saatnya mereka mendapat ganjaran yang terhormat dari anggota kelompoknya.
Sebaliknya pelaku yang cenderung lalai dalam mengemban kode etik, pada saatnya akan mendapatkan tekanan sosial dari kelompoknya yang menyadari dirinya untuk mengentalkan kesetiaan pada tata nilai kelompok dengan jalan memberikan kepatuhan pada kode etik.
Demikian juga halnya pengelola latihan sebagi satu kelompok yang secara sadar terlibat dalam proses pengelolaan pelatihan di HMI, perlu mendalami dan mentaati kode etik yang dirimuskan sebagai berikut:




BAGIAN I
SIKAP DAN PERILAKU UMUM
Pasal I: Peran Keilmuan
Pengelola training memberikan perhatian tinggi pada kegiatan keilmuan, terutama pada materi garap yang ditanganinya dalam training, serta berusaha mencari relevansi penerangan ilmu tersebut.


Pasal 2. Citra Kekaderan
Dalam forum manapun juga, pengelola training selalu menjaga nama baik kelompok/himpunan serta mengembangkan citra kekaderan dengan tingkah laku simpatik.


Pasal 3. Peran Kemasyarakatan
a. Pengelola training selalu berusaha menjadi satu dalam kegiatan masyarakat dilingkungannya, serta berusaha memberikan andil agar kegiatan yang berlangsung tersebut berjalan secara lebih bermakna kemanusiaan berlandaskan Islam.
b. Berusaha menetralisir gambaran yang keliru tentang islam maupun mission HMI pada kalangan masyarakat yang mengalami salah pengertian.


Pasal 4: Membina Komisariat
Pengelola training selalu berusaha mengikuti perkembangan kegiatan komisariat dan ikut serta dalam usaha meningkatkan kualitas anggota komisariat tersebut.


Pasal 5: Fungsionaris Himpunan.
a. Membagi waktu sebaik-baiknya agar tidak hanya ‘hanyut’ dalam kegiatan rutin operasionalisasi program, dengan selalu berpartisipasi pada perumusan dan evaluasi langkah strategis perkaderan.
b. Tugas dan tanggungjawab pada jabatan fungsionaris himpunan disingkronkan dengan tugas dan tanggungjawab sebagai kelompok pengelola latihan.


Pasal 6. Aktivitas Kampus
a. Pengelola training pada periode tertentu mengkhususkan diri pada kesibukan kampus/intra universitas, tetap selalu menjaga dan memelihara komuniksi serta terlibat secara adil dengan langkah pengelolaan training.
b. Pada waktu tertentu masih menyisihkan untuk berperan secara fisik pada kegiatan pengelolaan training, tanpa mengacaukan suasana khas yang masing-masing terdapat pada intra dan ekstra universitas.


Pasal 7: Pengembangan Diri
a. Pengelolaan training selalu berdaya upaya memperdalam persepsi dan penguasaan ketrampilan serta pematangan kepribadian, baik secara kolektif maupun aktifitas individual
b. Secara periodik pengelola training menunjukkan prestasi di luar forum kemahasiswaan, misalnya dunia kemahasiswaan, keilmuwan seperti penulisan paper dan sebagainya.


BAGIAN II
PADA SAAT MENJADI PEMANDU
Pasal 8: Terhadap Diri Sendiri
a. Pemandu putra adalah: pakaian rapi, baju dengan krah, lengkap dengan sabuk dan sepatu, serta mengenakan gordon dan muts.
b. Pemandu putri: pakaian sopan dengan mode yang menutup aurat tidak ketat, mamakai sepatu, dan perhiasan seperlunya.
c. Sedapat mungkin full time di medan training atau hanya meninggalkan medan hanya apabila ada keperluan sangat penting.
d. Membawa bahan bacaan yang berhubungan dengan kebutuhan training serta Al Qur’an dan terjemahnya.


Pasal 9. Sebagai Tim Pemandu
a. Tim pemandu menjaga kerahasiaan kondite/penilaian terhadap trainers selama pelatihan berlangsung dan mengumumkan pada akhir pelatihan setelah melakukan perhitungan orestasi secara teliti.
b. Mengadakan pembagian tugas yang seimbang pada setiap sesion bagi setiap pemandu.
c. Memimpin studi Al Qur’an (ba’da magrib) bagi trainers secara khusus menurut tingkat kemampuannya.
d. Memilih ayat-ayat alqur’an untuk dibacakan pada acara pembukaan sesuai konteks langsung dengan materi acara.
e. Mengambil alih tanggungjawab mengisi materi, apabila pemateri yang bertugas betul-betul berhalangan, sedangkan waktu untuk mencari penggantinya sudah tidak mungkin.
f. Pada saat selesai training langsung meyelesaikan laporan training secara rapi dan lengkap untuk dijilid.


Pasal 10: Sesama Pemandu
a. Memeriksa kembali pembagian tugas sebelum masuk ruangan training dan tidak melakukan pemotongan pembicaraan rekan pemandu.
b. Pemandu tidak dibenarkan berbicara atau berbisik-bisik di depan forum, sebaiknya komunikasi pada saat tersebut secara tertulis.
c. Selama acara berlangsung harus selalu ada minimal seorang pemandu di lokasi training serta jangan sering keluar masuk lokasi.
d. Sesama pemandu (putra putri) yang mempunya ‘ikatan’ pribadi agar tidak menampakkan hubungan istimewa di medan training.
e. Sesama tim pemandu menggunakan waktu yang ada untuk bertukar fikiran tentang berbagai persoalan.


Pasal 11: Terhadap narasumber
a. Pemandu menyampaikan perkembangan training pada narasumber yang akan memberikan materi, kemudian mempersilahkan mengisi materi apabila waktunya sudah masuk.
b. Selama narasumber berada dalam loksi maupun di lokasi, agar pemandu mengesankan sikap ukhuwah islamiyah terhadap narasumber.
c. Memanfaatkan waktu yang tersedia untuk berdiskusi (informal) dengan narasumber, baik segara sesuatu yang berkaitan dengan perkaderan maupun topik umum yang aktual.
d. Pada sesion berikutnya, pemandu dapat memantapkan materi yang disampaikan terdahulu tanpa keluar dari pola yang sudah ada.


Pasal 12: Terhadap Trainer.
a. Pemandu menunjukkan rasa penghargaan dan persaudaraan terhadap trainee, misalnya mulai pada penyebutan nama yang benar, memperhatikan asal usul, bersabar mengikuti jalan pikirannya, memahami latar belakangnya dan seterusnya.
b. Pemandu tidak menunjukkan sikap atau tindakan yang membawa kesan pilih kasih.
c. Pemandu tidak menunjukkan senyum atau rasa geli yang wajar dalam menyaksikan tindakan trainee yang bersifat lucu.
d. Pemandu apabila terpaksa menjatuhkan sanksi terhadap trainee, hendaknya dengan cara mendidik dan teknik yang tidak berakibat menimbulkan antipati.
e. Pada dasarnya pemandu harus menyesuaikan diri dengan kesepakatan ketertiban trainers. Dan memberi contoh shalat berjamaah maupun aktifitas masjid.
f. Diskusi (informal) dapat dilakukan dilakukan diluar lokasi dengan trainee yang sifatnya melayani hasrat ingin tahu dari trainee dengan menyesuaikan dengan penggarapan dalam lokasi.
g. Apabila suatu saat di medan training, pemandu ‘bersimpatik’ secara feeling terhadap lawan jenisnya hendaknya selalu bertindak dewasa sehingga tidak
perlu menunjukkan tingkah laku yang mengundang ‘penilaian negatif’.


Pasal 13: Terhadap Panitia
a. Pemandu selalu berusaha memahami kondisi dan permasalahan yang dihadapi panitia, dengan memberikan bimbingan maupun dorongan moril.
b. Hal-hal yang menyangkut fasilitas kesekretariatan training maupun konsumsinya diperlukan hanya sebatas kemampuan panitia.
c. Menyesuaikan pengaturan acara atau di dalam dan di luar lokasi dengan pesiapan teknis yang selesai dikerjakan panitia, dengan lebih dulu mengadakan pemeriksaan.
d. Waktu luang dari panitia dimanfaatkan untuk melakukan diskusi tentang topik yang bersifat memperdalam persepsi dan wawasan berfikir panitia.


Pasal 14: Terhadap Sesama Anggota Korp BPL
a. Rekan BPL yang tidak bertugas diajak untuk mempelajari jalannya training sekedar tukar fikiran untuk mendapatkan hasil maksimal.
b. Dalam keadaan situasi training ang memerlukan bantuan untuk mempertahankan target training maka rekan korps BPL yang berkinjung dapat diminta tenaga khusus.


Pasal 15: Terhadap Alumni
a. Alumni (terutama yang pernah mengelola training) yang berrkunjung ke medan training, kalau mungkin diperkenalkan dengan trainers disertai dialog singkat tanpa merubah manual.
b. Terhadap alumni tersebut, pemandu melakukan diskusi intensif mengenai perkembangan perkaderan.


Pasal 16: Terhadap Masyarakat
a. Pemandu bertanggungjawab memlihara nama baik HMI pada masyarakat sekitar.
b. Pemandu mengatur kegiatan yang bersifat pengabdian masyarakat sekitar sesuai kebutuhan masyarakat yang mungkin digarap.


BAGIAN III
PADA SAAT MENJADI PEMATERI


Pasal 47: Terhadap Diri Sendiri
a. Pemateri pada saat dihubungi panitia segera memberi kepastian kesedaan atau tidak.
b. Membawa bahan bacaan yang berhubungan dengan kebutuhan training serta Al Qur’an dan terjemahnya.
c. Menyesuaikan pakaian pemandu.
d. Mengisi riwayat hidup sebelum masuk lokasi training.


Pasal 18: Terhadap Trainer
a. Pemateri memberikan kesempatan yang merata dan adil pada trainee untuk bicara, serta menghargai pendapat peserta dan membimbing merumuskan pendapat mereka.
b. Pada saat trainer berbicara hendaknya pemateri memberikan perhatian sunguh sungguh.
c. Trainer yang konsentrasinya terganggu atau tertidur dan semacamnya hendaknya ditegur.
d. Treiner yang masih berminat berbincang diluar lokasi, hendaknya dilayani selama kondisi memungkinkan.


Pasal 19: Terhadap Sesama Nara Sumber
a. Diusahakan sebelum mengisi materi, berdialog dengan rekan narasumber yang mengasuh metari sejenis dan yang berkaitan.
b. Saling mengisi dengan materi yang disampaikan.


Pasal 20. Terhadap Tim Pemandu
a. Memberikan informasi dan membantu memberikan pertimbangan kepada pemandu apabila diperlukan atau bila terjadi kekurangsiapan dari pemandu, agar training berrlangsung mencapai target.
b. Membuat penilaian tertulis kepada korp BPL tantang kondite pemandu, sebagai bahan perbandingan evaluasi.


BAGIAN IV
SANKSI
Pasal 21:
Pelanggaran terhadap kode etik pengelola latihan akan dikenakan sanksi, dari sanksi paling ringan sampai paling berat.
BAGIAN V
PENUTUP
Pasal 22:
Hal-hal yang belum diatur dalam kode etik ini, akan disesuaikan dengan pedoman BPL dan aturan operasinya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar