Selasa, 29 November 2016

Long March Penaklukan Makkah

Long March Penaklukan Makkah

Yang jarang dikaji orang dalam kisah long march Muhammad dalam penaklukan Makkah (Futuh Makkah) adalah bahwa ia bukanlah sebuah unjuk kekuatan kaum muslim kepada oligarki Quraisy yang menguasai Mekkah, tetapi perjalanan tersebut merupakan posesi religius bagaimana manusia menundukkan amarah.

Adalah Ibnu Arabi dalam tafsir-tafsir sufistik Pembukaan Mekkah (futuhat al Makiyah) yang menggambarkan perjalanan ke Mekkah sebagai perang manusia menundukkan amarah.

Tidak ada satu pun darah yang ditumpahkan Muhammad dalam penaklukan Mekkah. Bahwa benar telah terjadi satu kekecewaan yang digerakkan oleh dorongan alamiah kemarahan (amarah) setelah menempuh ujian-ujian perjalanan menuju Mekkah, tetaplah tinggal sebagai sesuatu yang terbenam (ghaizd). Ia tidak pernah keluar sebagai sesuatu yang terlampiaskan (ghadab).

Pada bani Sulaim yang ditemuinya di ujung kota Madinah, ia mengajarkan untuk menahan pedang-pedang dari menyakiti musuh yang telah menyerah.

Menjelang senja di desa tua Yaztrib di hadapan khabalah bani Qathafa ia melarang pasukannya membunuh orang tua, anak-anak dan perempuan.

"...dan cegahlah tanganmu dari menyakiti orang-orang shaleh yang membunyikan kidung pujian dibihara-bihara dan gereja-gereja."

Rombongan bergerak dalam malam dingin udara Hijaz, tidak ada kata-kata cacia, hujatan, fitnah kebencian kecuali kalimat tasbih, takbir, tahlil, tahmid, dan istigfar. Sampai bertemu mereka dengan pemilik ladang dari bani Muzain yang bertanya apakah ia akan dibunuh dan harta benda miliknya akan dirampas.

"...tahan tanganmu dari merusak tumbuhan, menghancurkan ladang-ladang, dan membunuh hewan tanpa alasan.".

Pasukan bergerak dalam deraan penderitaan panas gurun hijaz. Kesusahan hidup dan kesenangan dibatasi oleh waktu yang fana, kematian hanya sehitungan tarikan nafas saja. Maka ketika pasukan dengan zirah yang dibunyikan canting tasbih, takbir, tahll, tahmid dan istigfar itu memasuki gapura Marr Zahran ditepi kota Mekkah. Peperangan telah diselesaikan.

"Apakah yang akan engkau harapkan aku lakukan kepadamu?" Ia berkata kepada rombongan besar pasukan Quraisy yang menyerah.

"...adat kami adalah kematian bagi para pengkhiatan, dengan begitu engkau mengembalikan kehormatan kami wahai Muhammad."

"Kehormatan manusia adalah ketika ia tercegah dari amarah yang terlampiaskan."

Maka pasukan muslim pada hari itu menyaksikan satu persatu pasukan quraisy mengucapkan syahadah. Pasukan yang semasa lalu adalah orang yang akan membunuh mereka kini menjadi saudara.

Muhammad tersungkur ke tanah di bawah kaki Qashwa, unta tua yang lemah yang telah membawanya kembali dari perjalanan hijrah 13 tahun lalu untuk kembali ke Mekkah.

"Bila datang padamu pertolongan dari Tuhanmu."

"dan di hari itu engkau Muhammad menyaksikan manusia dari segala penjuru datang berbondong-bondong kepada kemuliaan addin."

"Maka bertasbihlah dengan memuji nama Tuhanmu dan mintalah Ampunannya. Sesungguhnya ia adalah Tuhan yang Maha pemaaf."

Apabila hakikat telah menyeru dalam hati, Ibn Arabi melanjutkan dalam catatan, ketika ia tafakur pada tanah Mekkah yang berdebu maka dunia ini hanyalah sebuah pentas bagi pengembara dan satu jembatan yang harus dijalani. Seandainya manusia tidak menghiasinya dengan sifat-sifat dan kemuliaan yang terhalangi kebencian dan kemarahan maka tiadalah akan terbuka jalan baginya menemukan kebahagian yang hakiki.

(Ilmu dan Perjalanan: Futuhat al Makiyah)

Kecemasan dan Kekerasan

Kecemasan dan Kekerasan
Oleh: Yudi Latif
(Kompas, Selasa, 29 November 2016)

Kabut kecemasan mengepung dunia, menyulut sentimen primordial di berbagai belahan bumi. Api permusuhan dan penyingkiran “yang berbeda”  menjalar mulai dari Timur Tengah hingga Eropa, Amerika Serikat hingga Amerika Latin, dari Myanmar hingga Indonesia.   

Arus globalisasi membuka rongga kebebasan ruang publik dan intensitas perjumpaan lintas peradaban. Kebebasan dan perjumpaan melambungkan banyak harapan. Tingginya harapan pada kenyataannya tidak selalu sejalan dengan pemenuhan ekspektasi keadilan. Jarak lebar antara kebebasan dan keadilan itulah yang melahirkan kecemasan dan kekerasan.

Dalam konteks Indonesia, Orde Reformasi melahirkan momentum keterbukaan ruang publik dan pemberdayaan “masyarakat sipil” (civil society). Hal ini ditandai oleh penguatan kembali hak-hak sipil, kebebasan berpendapat, berkumpul dan berorganisasi.

Walaupun demikian, nilai-nilai demokrasi tidak bisa ditegakkan dengan mudah di tengah kuatnya budaya feodalisme, rendahnya tingkat pendidikan, buruknya situasi ekonomi, dan lemahnya supremasi hukum. Pengembangan demokrasi dan reformasi politik tanpa dukungan tertib hukum dan keadilan sosial-ekonomi seringkali dibarengi dengan konflik sosial, disintegrasi, dan kekerasan etno-religius.

Dengan kata lain, penguatan demokrasi dan masyarakat sipil menghendaki adanya kebebasan yang bersejalan dengan keadilan. Dalam sistem politik otoritarian, ancaman utama terhadap kebebasan muncul dari negara. Dalam sistem demokratis, ancaman itu justru muncul dari kekuatan-kekuatan masyarakat sipil, dalam bentuk fanatisisme komunalistik.

Fanatisisme merupakan antipoda dari masyarakat sipil karena menolak rasionalitas, prinsip representasi dalam politik serta pemerintahan  hukum (konstitusional) sebagai bantalan vital demokrasi. Kelompok-kelompok mapan yang mengalami kemunduran atau kalangan yang terlempar dari gelanggang politik formal akan mengembangkan fanatisisme dan cenderung bersikap “iri” (resentment) terhadap kebebasan, partisipasi dan modernisasi.

Tetapi fanatisisme tidaklah muncul tanpa akar. Ia muncul akibat terganggunya basis-basis keadilan dan distorsi komunikasi dalam ruang publik. Berdasarkan pengalaman lintas-negara, banyak kekerasan dan konflik sosial terjadi akibat ketidakadilan (nyata maupun perseptual) dalam alokasi sumberdaya, penyerobotan lahan kehidupan serta deprivasi sosial, baik dalam relasi domestik maupun internasional.

Ketidakadilan dan ketercerabutan sosial-ekonomi ini diperparah oleh pelumpuhan daya-daya komunikatif dalam ruang publik karena penundukan sistem nilai kebajikan hidup bersama (lifeworld) oleh dunia sistem kapitalisme.

Keadilan hukum terganggu ketika warga negara diberi perlakuan yang berbeda atau tak diberi perlindungan oleh negara atas hak-hak sipil-politik dan hak-hak ekonomi-sosial-budayanya. Jika warga negara gagal memperoleh perlindungan dari negara, secara alamiah mereka akan mencari perlindungan dari sumber-sumber yang lain. Sumber-sumber alternatif ini bisa dalam bentuk fundamentalisme keagamaan, tribalisme-etnosentrisme, premanisme, dan koncoisme.

Ketidakadilan ekonomi terganggu manakalala perluasan ruang partisipasi di bidang politik tidak seiring dengan perluasan partisipasi di bidang ekonomi. Di Indonesia, pergeseran ke arah sistem politik demokratis yang membawa serta gelombang aspirasi neo-liberal dalam perekonomian terjadi ketika tradisi negara kesejahteraan masih lemah.

Penetrasi kapital dan kebijakan pro-pasar di tengah-tengah perluasan korupsi serta lemahnya regulasi negara, memberi peluang bagi merajalelanya “predator-predator” ekonomi raksasa, yang secara cepat memangsa pelaku-pelaku ekonomi menengah dan kecil. Ekspansi kepentingan predator besar ini tak berhenti pada dunia usaha, melainkan juga menyusup ke soal perumusan perundang-undangan bahkan sampai pada pemilihan pejabat pemerintah di daerah. Kesenjangan ekonomi melebar yang menyulut kecemburuan sosial.

Dengan demikian, untuk mencapai demokrasi substantif, kebebasan di ruang publik harus dikelola secara dewasa. Kebebasan harus digunakan secara bertanggung jawab dalam rangka “melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan, dengan mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia”.
.
Konsolidasi demokrasi di Indonesia akan berhasil jika kita mampu mengelola tuntutan kebebasan yang bersejalan dengan keadilan. Jika keduanya tak berjalan berkelindan, ancaman yang akan kita hadapi tidak saja soal disintegrasi sosial, tapi juga akan hancurnya kerekatan sosial dalam masyarakat.

Bila kerekatan sosial hancur, akan tumbuh social distrust (iklim tidak saling mempercayai) di antara kelompok-kelompok sosial, sehingga kelompok yang satu dengan yang lainnya akan saling curiga, saling bermusuhan atau bahkan, yang paling mengerikan, adanya upaya untuk saling meniadakan. Dalam situasi demikian, mimpi buruk Hobbesian berupa “perang semua lawan semua” (war of all againts all) bisa jadi kenyataan. Dengan ini, kita sadar, betapa pentingnya melakukan refleksi diri, membuka hati penuh cinta untuk yang lain.

(Yudi Latif, Anggota Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia)